Search results
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; dan. 10. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum. BAB. I PENGERTIAN DAN ISTILAH .
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM Menimbang: a....
ketua mahkamah agung republik indonesia peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang salinan pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dengan rahmat tuhan yang maha esa ketua mahkamah agung republik indonesia, menimbang a. bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang
Alamat : Mahkamah Agung RI. Gedung F Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110. Phone : (021)-3843348. Email : per.uu@mahkamahagung.go.id. Instagram; Youtube
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARARATTIDAK MAMPU DI PENGADILAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57, Undang-Undang Nomor 49 Tahun ...
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 10.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014. 2. Pengajuan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut : a. Banding dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah