Search results
2023 dan Daerah Otonom Baru, maka Pemerintah Kota Palembang harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024-2026 bagi perangkat daerah.
penghapusan tenaga kontrak dilingkungan pemerintah dapat kiranya dapat dianalisis dalam beberapa aspek sebagai berikut: 1. Aspek regulasi/hukum a. Penghapusan Non PNS/Non PPPK atau sebutan lainnya seperti pegawai kontrak/Tenaga Kontrak daerah merupakan Amanah peraturan perundang-undangan
2 sie 2023 · Palembang, IDN Times - Tenaga honorer atau karyawan non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Palembang batal dihapuskan. Kontrak yang semula berakhir Desember 2023 akan diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot). "Kontrak non PNSD yang akan berakhir Desember 2023 akan kita teruskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (2/8/2023).
Pengertian Tenaga Kontrak atau Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN dan APBD (PP 48 Tahun 2005 Pasal 1).
7 gru 2023 · Berikut ini, sejumlah perbedaan PPPK dan pegawai kontrak. 1. Status kepegawaian. Berdasarkan status kepegawaiannya, PPPK termasuk sebagai pegawai ASN dengan status pegawai negeri non-PNS. Sementara itu, pegawai kontrak merupakan pekerja swasta dengan status kerja tidak tetap. Dengan demikian, pegawai kontrak tidak termasuk sebagai ASN. 2.
12 cze 2023 · Artinya, status pegawai pemerintah akan terbagi menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Kedepannya, pegawai honorer yang aktif saat ini dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Tidak tetap, Serta Dokter, Dokter Gigi dan Tenaga Lainnya Sebagai Pegawai Dengan Perjanjian Kerja/Kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 12