Search results
Pengertian Tenaga Kontrak atau Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN dan APBD (PP 48 Tahun 2005 Pasal 1).
didasarkan pada analisis yang tepat tentang kebutuhan dan potensi daerah, serta harus memperhitungkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pelaksanaannya.
Diklat Perhitungan Angka Kredit Bagi Guru Dan Tenaga Medis Keperawatan: 2018-02-14: ... Aula BKPSDM Kota Palembang: Pelatihan dan sosialisasi perpajakan dalam rangka pertanggungjawaban APBD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang: 2018-03-14:
2 sie 2023 · Palembang, IDN Times - Tenaga honorer atau karyawan non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Palembang batal dihapuskan. Kontrak yang semula berakhir Desember 2023 akan diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot).
26 gru 2022 · Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali membuka kesempatan honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan formasi tenaga teknis.
penghapusan tenaga kontrak dilingkungan pemerintah dapat kiranya dapat dianalisis dalam beberapa aspek sebagai berikut: 1. Aspek regulasi/hukum a. Penghapusan Non PNS/Non PPPK atau sebutan lainnya seperti pegawai kontrak/Tenaga Kontrak daerah merupakan Amanah peraturan perundang-undangan
Public services are closely related to the community, and contract labor plays an important role in realizing maximum service. The focus of this research is on the implementation of employment...