Search results
1) eks Tenaga Honorer Kategori Il (eks THK-II) Merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 2) non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-
Sejarah Singkat Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. Pada awalnya Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut merupakan salah satu Bagian Kepegawaian di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut yang berada di bawah Asisten Administrasi Umum (Asda….
Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Garut Tahun 2023
Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta seleksi PPPK, seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Ia mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan oleh Pemkab Garut terhadap honorer THK 2. “Harapan kami, semua proses dapat berjalan lancar dan semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan rencana yang telah diproses oleh pemerintah kabupaten,” tutupnya.
Anwar menjelaskan bahwa SIMPEGNAS akan menggantikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) ASN yang telah digunakan sebelumnya di Pemkab Garut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan layanan kepegawaian lainnya dapat terintegrasi secara efisien.
Pemkab Garut merencanakan kuota untuk 2.300 PPPK, dimana 1.400 di antaranya untuk honorer THK 2 tenaga administrasi lintas dinas. Sugianto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pergeseran kuota tenaga administrasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.