Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  2. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  3. 31 sty 2021 · Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa? Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes? Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?

  4. Kebijakan pembayaran PenghasilanTetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari 2020 sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

  5. 3 sie 2024 · Dalam pemaparannya, Ratna Andyani menjelaskan bahwa perangkat desa yang memasuki masa purna tugas berhak mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok (siltap) sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

  6. 6 cze 2024 · Dalam pasal 81B terdapat 2 ayat yang mengatur batas lambat pemberian Siltap dan bagaimana mekanismenya, jika Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainya diberikan tahun ini (2019). Agar Anda lebih mudah memahaminya, silahkan simak baik – baik penjelasannya :

  7. 18 mar 2024 · Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah besaran gaji (atau sering disebut juga siltap) untuk Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya.

  1. Ludzie szukają również