Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  2. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  3. 3 sie 2024 · Dalam pemaparannya, Ratna Andyani menjelaskan bahwa perangkat desa yang memasuki masa purna tugas berhak mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok (siltap) sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

  4. 31 sty 2021 · Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2021. Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit menerima Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A).

  5. 14 sie 2024 · Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa angin segar bagi perangkat desa dengan menjamin hak-hak mereka melalui penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan purna tugas.

  6. 2 gru 2023 · Tentu berita ini cukup menggembirakan bagi perangkat desa, mengingat selama ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019, hanya disebutkan penyetaraan siltap perangkat desa dengan PNS golongan II/A.

  7. 9 gru 2023 · Ada 6 hal pokok yang akan mengalami perubahan dari PP No 11 Tahun 2019, diantaranya adalah sistem penyaluran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa langsung dari APBN ke rekening Pemerintah Desa. Kemudian pemberian siltap berdasarkan masa kerja pengabdian dari perangkat desa.

  1. Ludzie szukają również