Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  2. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  3. 2 gru 2023 · Jakarta – Beredar informasi seputar sistem penggajian perangkat desa di tahun 2024, yang mengalami perubahan dari pelaksanaan sebelumnya. Hal ini seiring dengan pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan sejumlah anggota organisasi perangkat desa, di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

  4. 3 sie 2024 · Dalam pemaparannya, Ratna Andyani menjelaskan bahwa perangkat desa yang memasuki masa purna tugas berhak mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok (siltap) sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

  5. 14 sie 2024 · Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa angin segar bagi perangkat desa dengan menjamin hak-hak mereka melalui penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan purna tugas.

  6. 9 gru 2023 · Ada 6 hal pokok yang akan mengalami perubahan dari PP No 11 Tahun 2019, diantaranya adalah sistem penyaluran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa langsung dari APBN ke rekening Pemerintah Desa. Kemudian pemberian siltap berdasarkan masa kerja pengabdian dari perangkat desa.

  7. 31 sty 2021 · Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa? Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes? Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?

  1. Ludzie szukają również