Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · 1. Sumber Dana ( Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 11/2019 ) Anggaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa bersumber dari APBDesa yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya, selain dari Dana Desa (DD). 2. Besaran Siltap ( Pasal 81 ayat 2 PP no. 11/2019 ) Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

  2. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  3. Sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 3 dalam PP tersebut, apabila Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten/Kota tidak cukup untuk membiayai siltap atau gaji perangkat desa, maka boleh mengambil dari sumber pendanaan lain, kecuali Dana Desa (DD).

  4. 31 sty 2021 · Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa? Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes? Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?

  5. 11 mar 2019 · Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

  6. 2 gru 2023 · Tentu berita ini cukup menggembirakan bagi perangkat desa, mengingat selama ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019, hanya disebutkan penyetaraan siltap perangkat desa dengan PNS golongan II/A.

  7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (UU Desa, Pasal 1)

  1. Ludzie szukają również