Search results
10 sie 2021 · Sekilas, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru ini hanya mensyaratkan status penyedia sebagai wajib pajak yang valid. Secara formal, dengan pedoman tersebut SKF tidak diperlukan lagi karena cukup dilakukan melalui KSWP oleh instansi pemerintah.
5 kwi 2022 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.03/2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. MATERI POKOK PERATURAN. Abstrak.
7 lip 2022 · Hal ini diatur secara langsung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK-58/2022). Pemerintah melalui PMK-58/2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Rekanan.
28 wrz 2022 · JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022 guna memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah. Apabila rekanan pemerintah adalah pengusaha kecil, rekanan tidak perlu melaporkan PPN yang telah dipungut oleh pihak lain.
30 mar 2022 · Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Masa Pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan;
7 paź 2021 · Berikut aturan terbaru soal perpajakan di RUU HPP yang disahkan DPR menjadi UU, yaitu: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan draf RUU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.