Search results
5 kwi 2022 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.03/2022.
10 sie 2021 · Nasibmu Kini. Sekilas, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru ini hanya mensyaratkan status penyedia sebagai wajib pajak yang valid. Secara formal, dengan pedoman tersebut SKF tidak diperlukan lagi karena cukup dilakukan melalui KSWP oleh instansi pemerintah.
The Tender Participants comprise those who passed Pre-qualification, as per the Prequalification Evaluation Results announced on 29 April 2020. ... Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan; Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; ... Silakan isi formulir di bawah ini untuk mulai mengobrol dengan agen yang ...
Petender perlu berdaftar secara dalam talian sebagai pembekal dengan pihak DBP untuk menyertai tender ini dengan mendaftar di laman web ePerolehan DBP di alamat . https://www.tenderwizard.my/DBP. pendaftarannya serta menghadiri taklimat. Belian dokumen RM50.00 melalui Siste.
Senarai Tender & Sebutharga. Senarai Tender & Sebutharga. ... Ibu Pejabat Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia, ... atau Mozilla Firefox dengan resolusi skrin 1920x1080. PENAFIAN : Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia tidak bertanggungjawab terhadap sebarang kehilangan atau kerosakan yang dialami kerana menggunakan maklumat dalam laman ini. Dasar ...
28 gru 2020 · Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit ...
4 lis 2021 · Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.