Search results
5 kwi 2022 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.03/2022.
10 sie 2021 · Nasibmu Kini. Sekilas, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru ini hanya mensyaratkan status penyedia sebagai wajib pajak yang valid. Secara formal, dengan pedoman tersebut SKF tidak diperlukan lagi karena cukup dilakukan melalui KSWP oleh instansi pemerintah.
Sebagai lembaga yang menggunakan APBN dalam pelaksanaan kegiatannya, KPPU merupakan pihak yang melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN. Untuk menginformasikan pelaksanaan pajak di KPPU maka disusun “Buku Saku Penatausahaan Pajak” sebagai pedoman penatausahaan pajak di KPPU.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Buku panduan ini merangkum dan menyederhanakan berbagai ketentuan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 berisi tinjauan hukum normatif umum terhadap berbagai bidang perpajakan, mulai dari topik perpajakan nasional, internasional, hingga subnasional.
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan menggunakan SKB PPN.