Search results
5 kwi 2022 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.03/2022.
28 gru 2020 · Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ...
10 sie 2021 · Nasibmu Kini. Sekilas, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru ini hanya mensyaratkan status penyedia sebagai wajib pajak yang valid. Secara formal, dengan pedoman tersebut SKF tidak diperlukan lagi karena cukup dilakukan melalui KSWP oleh instansi pemerintah.
Panduan Penentuan Harga Transfer untuk Indonesia yang sangat dinantikan telah secara resmi diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 172 tahun 2023 ("PMK-172") tertanggal dan berlaku sejak 29 Desember 2023. PMK-172 menggabungkan berbagai aturan transfer pricing yang sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan yang terpisah, termasuk ...
Paparan terbaik menggunakan pelayar Chrome, Internet Explorer (Versi Terkini) atau Mozilla Firefox dengan resolusi skrin 1920x1080. PENAFIAN : Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia tidak bertanggungjawab terhadap sebarang kehilangan atau kerosakan yang dialami kerana menggunakan maklumat dalam laman ini.
Wajib Pajak yang telah dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika ...
4 lis 2021 · Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.