Search results
10 sie 2021 · Nasibmu Kini. Sekilas, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru ini hanya mensyaratkan status penyedia sebagai wajib pajak yang valid. Secara formal, dengan pedoman tersebut SKF tidak diperlukan lagi karena cukup dilakukan melalui KSWP oleh instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. MATERI POKOK PERATURAN. Abstrak.
5 kwi 2022 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.03/2022.
21 gru 2021 · A. Umum Berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain yang berlaku secara khusus (lex specialis) dalam rangka penghindaran ...
Tanggungjawab Pelupus Dan Pemeroleh. Taksiran Cukai Keuntungan Harta Tanah. Pengenaan Penalti Dan Kenaikan Atas Taksiran Cukai. Pembatalan Pelupusan / Transaksi Jualan. Pegangan Dan Remitan Wang Oleh Pemeroleh. Saham Dalam Syarikat Harta Tanah (SHT) Prosedur Pengemukaan Borang Nyata Cukai Keuntungan Harta Tanah.
4 lis 2021 · Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
3 maj 2018 · Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan; b. mengembangkan basis data yang luas dan akurat; c.