Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 15 lis 2023 · Secara umum, hak warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi meliputi: Hak untuk hidup. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik. Hak menghargai kepribadiannya. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.

  2. 2 dni temu · Hak Warga Negara. 1. Hak atas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Bunyinya adalah: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 2. Hak atas Penghidupan yang Layak.

  3. 3 cze 2022 · Makna Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah tiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dilansir dari buku Dari Advokat untuk Keadilan Sosial (2022) karangan Budi Sastra Panjaitan, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta ...

  4. 1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). 2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).

  5. 11 sie 2015 · Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

  6. 21 sty 2022 · Hak warga negara Indonesia. Berikut hak warga negara Indonesia seperti diatur di pasal 27 dan 28 UUD 1945: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  7. 6 paź 2022 · Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 , hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. Berikut penjabarannya: