Search results
5 cze 2023 · Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah mengatur sejumlah objek pajak yang dibebaskan atau dikecualikan atas PBB. Hal ini diatur dalam Pasal 77 Ayat 3 UU tersebut. Adapun yang dikecualikan dari PBB P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
29 sie 2024 · Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
30 gru 2015 · NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan identitas Objek Pajak dan dituangkan dalam SPPT. NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
5 paź 2009 · Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (4)
19 cze 2024 · Adapun perubahan ketentuan pada PBB-P2 setelah diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 jika dibandingkan ketentuan sebelumnya pada Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut: Penetapan Bumi Hasil Reklamasi dan Perubahan Klausul Bangunan.
Untuk Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB baik orang pribadi maupun badan, Anda dapat mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.
11 sty 2021 · Pengecualian SELAIN objek pajak yang merupakan objek PBB, baik UU PBB maupun UU PDRD, juga mengatur mengenai objek apa saja yang dikecualikan dari pengenaan PBB. PBB pada tingkat pusat mengacu pada ketentuan Pasal 3 UU PBB. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah setiap objek pajak yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.