Search results
30 maj 2020 · Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
10 mar 2020 · Tetapi beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam Qaffal dan al-Rauyani dalam kita al-Bahr. Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh.
19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah ( dana’ah ) dan kebodohan ( safah ) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.
29 sty 2024 · Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana...
19 gru 2022 · Bagaimana hukum joget dalam Islam, terutama jika dishare di media sosial? Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37 لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا ...
27 paź 2023 · Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya.
Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya. Seni tari pada masa itu umumnya dilakukan saat hari-hari gembira seperti perayaan hari-hari besar agama.