Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 19 gru 2022 · Tak jarang, konten yang dibuat pada sosial media sekarang berhubungan dengan musik dan tari menari (joget). Bagaimana pandangan islam tentang kegiatan menari tersebut? Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37

  2. 1 dzień temu · Inilah deretan kesenian dan kebudayaan peninggalan masa Islam di Indonesia berdasarkan situs web diluo.digital.conncoll dan Indonesian Journal of Islamic Mysticism. 1. Arsitektur Masjid. Masjid di Indonesia menggabungkan elemen-elemen arsitektur lokal dan Islam. Misalnya, Masjid Menara Kudus di Jawa Tengah memiliki menara yang menyerupai candi ...

  3. Masa remaja adalah fase kritis dalam pertumbuhan manusia, berlangsung dari usia 12 hingga 21 tahun, di mana individu mengalami perubahan fisik, emosional, dan sosial. Fase ini ditandai oleh ketidakstabilan emosi, munculnya perilaku ekstrem, serta pencarian identitas diri.

  4. u diketahui bagaimana perkembangan jiwa agama pada masa murahiqah atau remaja ini. Sehingga potensi agama (fitrah) manusia yang cenderung untuk melakukan kebaikan dan kebenaran benar-benar dapat dioptimalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan remaja khusu.

  5. Penulisan biografi Nabi Muhammad SAW telah banyak tertulis dalam buku shirah nabawiyah. sehingga kita juga harus mengetahui bagaimana keadaan dan situasi bangsa arab ketika datangnya islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW. Sebelum datangnya islam, bangsa arab terkenal dengan budaya yang keras atau yang bisa disebut dengan jahiliyah.

  6. Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya. Seni tari pada masa itu umumnya dilakukan saat hari-hari gembira seperti perayaan hari-hari besar agama.

  7. 30 maj 2020 · Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).

  1. Ludzie szukają również