Search results
Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum Internasional yang termuat dalam perjanjian Internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum Internasional dan praktek pengadilan internasionl.
30 maj 2020 · Hukum menari, joget, dan dansa. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke ...
Masa Abad Pertengahan 1. Hukum Internasional Pada Abad ke 15 dan 16 Pada masa abad pertengahan atau biasa disebut sebagai the Dark Age (masa kegelapan), hukum alam mengalami kemajuan kembali melalui transformasi di bawah gereja. Peran keagamaan mendominasi sektor ...
17 lip 2023 · Pada Abad Pertengahan, hukum internasional lebih berkembang dengan adanya hukum gerejawi dan hukum alam. Hukum gerejawi melibatkan aturan dan prinsip yang berdasarkan pada ajaran agama Kristen, seperti ajaran dari Gereja Katolik Roma.
Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya. Seni tari pada masa itu umumnya dilakukan saat hari-hari gembira seperti perayaan hari-hari besar agama.
Sejarah Hukum Internasional pada masa modern dimulai pada tahun 1945 menjelang berakhirnya Perang Dunia II, saat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) / United Nations terbentuk. Selepas Perang Dunia II banyak negara-negara non-Eropa yang semula menjadi koloni negera-negara Eropa memerdekakan diri menjadi negara yang independen.