Search results
Hukum internasional Islam disebut dengan Siyar. Hukum internasional dan siyar memiliki sumber hukum yang berbeda. Sumber hukum internasional terdiri dari formiil, materiil dan kausal. Islam dapat dijadikan sebagai sumber hukum internsional baik formiil dan materiil melalui metode ijtihad.
Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum Internasional yang termuat dalam perjanjian Internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum Internasional dan praktek pengadilan internasionl.
Masa Abad Pertengahan 1. Hukum Internasional Pada Abad ke 15 dan 16 Pada masa abad pertengahan atau biasa disebut sebagai the Dark Age (masa kegelapan), hukum alam mengalami kemajuan kembali melalui transformasi di bawah gereja. Peran keagamaan mendominasi sektor ...
30 maj 2020 · Hukum menari, joget, dan dansa. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
Sejarah Hukum Internasional Dalam perkembangannya, hukum internasional tentu memiliki sejarahnya sendiri. Menurut Arsensius3, hukum internasional sudah melewati tiga masa yang berbeda yaitu masa hukum internasional klasik, masa hukum internasional abad pertengahan, dan masa hukum internasional modern.
6 wrz 2020 · Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalism, abad ke-19 dan ke-20.
bangsa-bangsa baik dari segi sejarah, kebudayaan, sosial, latar belakang politik, agama, dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Perbedaan pandangan mengenai hak-hak asasi manusia paling tidak menampilkan dua konsepsi yang saling berbeda yaitu mengenai individu dalam masyarakat dan hubungan antara orang-perorangan dan kekuasaan.