Search results
30 maj 2020 · Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan ar-raqshu atau az-zafnu. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian.
27 paź 2023 · Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith: تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء. “ (ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”
19 gru 2022 · Tak jarang, konten yang dibuat pada sosial media sekarang berhubungan dengan musik dan tari menari (joget). Bagaimana pandangan islam tentang kegiatan menari tersebut? Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37
10 mar 2020 · Tetapi beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam Qaffal dan al-Rauyani dalam kita al-Bahr. Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh.
23 wrz 2021 · Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan menari joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya.
19 gru 2022 · Bagaimana hukum joget dalam Islam, terutama jika dishare di media sosial? Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37 لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا ...