Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut sumbernya: Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan; Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat; Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara; Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu ...

  2. 20 maj 2021 · Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat digolongkan menjadi 5 kategori. Di Indonesia, kelima jenis hukum berdasarkan sumbernya itu juga berlaku, baik atas dasar legitimasi negara ataupun karena lestari di tengah masyarakat. 1. Hukum Undang-Undang.

  3. 15 lip 2020 · Berangkat dari pengertian ini, maka komponen yang terlibat dan membentuk pajak, adalah, meliputi: 1) bahwa pajak merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, 2) pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara, 3) pembayar pajak, tidak mendapat imbalan langsung, dan 4) pajak ditetapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga besarannya terukur ...

  4. 18 lis 2022 · Klasifikasi hukum adalah penggolongan atau pembidangan hukum berdasarkan kriterium tertentu yang digunakan. Misalnya, apabila diklasifikasikan berdasarkan isinya, maka hukum dapat dibagi menjadi dua macam, yakni hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari klasifikasi hukum ini adalah:

  5. 1 gru 2022 · This study comprehensively describes taxpayer law's legality in Islam, its principles and its benefits. This research is a literature study with a normative juridical approach. The data...

  6. 23 sty 2024 · Dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum Islam dan ekonomi, sistem perpajakan yang komprehensif dan berwawasan ke depan dapat diterapkan. Hal ini menciptakan landasan bagi keuangan publik yang mendorong keadilan ekonomi, pertumbuhan berkelanjutan dan kesejahteraan sosial secara umum.

  7. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan revolusi. Terkait penggolongan atau klasifikasi hukum di Indonesia berkenaan dengan sumbernya ini, T. Ngutra dalam Jurnal Supremasi Vol XI No. 2 menerangkan sejumlah hal berikut.