Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Dan Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya. Penyetoran menggunakan SSP dengan: KAP: 411127. KJS: 100. UU PPh Pasal 26 ayat (2a) KMK 434/KMK.04/1999. PMK 258/PMK.03/2008. 4

  2. 28 maj 2023 · Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pemotongan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  3. 8 lut 2024 · PPh Pasal 26 = 20 persen x penghasilan bruto atau sesuai P3B. Bagaimana contoh menghitung PPh Pasal 26? Simak contoh penghitungan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang berstatus Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh gaji dalam mata uang rupiah:

  4. 10 sie 2023 · Merujuk pada pasal 15 ayat (4), pemotongan dan terutangnya PPh Pasal 26 dilakukan pada saat akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

  5. Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

  6. 5 wrz 2023 · PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Bentuk penghasilannya bisa berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

  7. Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  1. Wyszukiwania związane z sab tv mehta ke 3 dan 4 uu pph 26

    sab tv mehta ke 3 dan 4 uu pph 26 tahun