Search results
11 gru 2021 · Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut. Rukun jual beli. Dari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu: 1. adanya pembeli. 2. adanya penjual. 3. adanya barang. 4. adanya shighah atau ijab-qabul. Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar ...
Jumhur ulama menetapkan empat rukun jual beli, yaitu : para pihak yang bertransaksi (penjual dan pembeli), sigat (lafal ijab dan kobul), barang yang diperjual belikan, dan nilai tukar pengganti barang.
Jadi jual-beli merupakan sarana tempat bertemunya antara penjual dan pembeli yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga keduanya dapat saling memperoleh kebutuhannya secara sah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau
17 sie 2016 · Jual beli adalah tukar-menukar barang atau uang dengan barang melalui mekanisme penyerahan hak milik dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan kesepakatan saling rela. ...
5) Keduanya tidak mubazir, yang dimaksud dengan keduanya tidak mubazir yaitu para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tersebut bukanlah manusia yang boros (mubazir).7 6 7 Sobhirin, “Jual Beli.…,hal 247 Sobhirin, “Jual Beli….,hal 248-249 5 Ketiga, ma’kud ‘alaih (objek) yaitu barang menjadi objek jual beli atau yang ...
1 gru 2022 · Adapun rukun jual beli salam adalah adanya muslam (pembeli), adanya muslam ilaih (penjual), orang yang berakad, baligh dan berakal, barang yang dipesan harus jelas ciri -
2 gru 2020 · Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya perbuatan membeli.