Search results
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesua1 dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. 2.
ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 1.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
20 paź 2024 · Pada tahap pertama, Remunerasi Kementerian Agama baru dibayar 40 % untuk 6 bulan yaitu Juni sampai dengan Desember. Remunerasi telah memberikan warna keceriaan bagi aparatur di lingkungan Kementerian Agama khususnya aparatur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.
28 wrz 2014 · Berikut daftar remunerasi Kementerian Agama: Download Perpres No 108 Tahun 2014. Tags: remunerasi kemenag. Sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah mengeluarkan peraturan.
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS,DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
TUNJANGAN. MEMUTUSKAN: MENTERI AGAMA TENTANG PEMBERIAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.