Search results
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesua1 dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 920)
11 lis 2015 · Dari 15 Kementerian dan Lembaga yang belum mendapat tunjangan kinerja, Kementerian Agama merupakan kementerian yang mempunyai jumlah pegawai paling banyak sehingga membutuhkan anggaran yang paling besar.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Kementerian Agama yang sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi Agama. BAB II PEMBERIAN REMUNERASI Pasal 2 (1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,dan Pegawai PTKN PK-BLU diberikan remunerasi. (2) Pemberian remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan ...
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan : PERATURAN. TUNJANGAN. MEMUTUSKAN: MENTERI AGAMA TENTANG PEMBERIAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA.
20 paź 2024 · Pada tahap pertama, Remunerasi Kementerian Agama baru dibayar 40 % untuk 6 bulan yaitu Juni sampai dengan Desember. Remunerasi telah memberikan warna keceriaan bagi aparatur di lingkungan Kementerian Agama khususnya aparatur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.