Search results
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ten tang badan layanan umum.
ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 1.
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; Mengingat.
pengusulan dan pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, dan pegawai pada perguruan tinggi kegamaan negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum
Menag & Menko PMK Bahas Penguatan Sains dan Digitalisasi Pendidikan Keagamaan. Apel Hari Santri, Menag: Santri Sekarang Harus Teruskan Perjuangan. Grand Launching Pusat Layanan Keagamaan KUA, Menag: Semoga Bermanfaat Bagi Semua.