Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAANI. UMUMPerusahaan Pembiayaan telah terbukti berperan penting dalam pendistribusian dan pengalokasian sumber daya keuangan kepada pelaku usaha dan masyarakat Indonesia, baik melalui penyediaan pembiayaan atas barang-barang produktif yang dibutuhkan oleh pelaku usaha maupun barang-barang ...

  2. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Proyek wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat; b. ukuran Ekuitas lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan c. ketersediaan standar operasi dan prosedur.

  3. 15 wrz 2021 · Mengenal Perusahaan Pembiayaan. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), perusahaan pembiayaan adalah badan usaha khusus, yang tujuannya menyelenggarakan kegiatan: sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau. usaha kartu kredit. Sekilas kegiatan usahanya tak jauh berbeda dengan bank.

  4. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. 2. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi

  5. 25 sty 2019 · Pembiayaan tunai atau disebut juga pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana, memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni: Maksimal nilai pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp 500 juta.

  6. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. 2. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau

  7. 5 mar 2024 · Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peta jalan yang disebut Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027, dapat menjadi acuan acuan untuk mewujudkan bank pembangunan daerah (BPD) yang ulet, kontributif, dan kompetitif.