Search results
mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.
Tutorial Registrasi, Login Dan Pengisian sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau disingkat E - PUPNS BKN LengkapBagaimana Cara Untuk Regi...
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara. B. FUNGSI.
MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS 1) PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS. 2) PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut : a.
PNS melakukan registrasi untuk memperoleh nomor registrasi yang akan digunakan untuk pengisian formulir e-PUPNS 2015. Kunjungi website resmi https://pupns.bkn.go.id.
1 wrz 2015 · 1. Masuk ke situs e-PUPNS di http://pupns.bkn.go.id 2. Mendaftar/registrasi dengan meng-klik