Search results
Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja1; ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; dan pelaksanaannya diinstruksikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021.
9 paź 2024 · JAKARTA, KOMPAS — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru menjangkau 100.000 pekerja korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program yang berjalan sejak 1 Februari 2022 ini telah menyalurkan dana jaminan Rp 675 juta.
BATASAN MASA MANFAAT DAN KLAIM JKP 1. Manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali. a) Pertama diajukan setelah memenuhi syarat dan ketentuan b) Kedua bisa diajukan setelah memenuhi masa iur 5 tahun sejak pertama menerima manfaat JKP c) Ketiga bisa diajukan setelah memenuhi masa iur 5 tahun sejak menerima manfaat JKP yang kedua. 2.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
27 lis 2021 · Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Baca juga: Program JKP Dimulai 2022, Berapa Anggarannya?
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP.
Kehadiran undang-undang ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi dunia ketenagakerjaan. Salah satu hal yang menjadi poin penting seiring dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.