Search results
24 sty 2023 · Sementara untuk tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah sebagai berikut: Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”.
Pada tingkat yang lebih spesifik, tujuan penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mencegah duplikasi ...
31 paź 2022 · Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.
30 wrz 2019 · In Article 22E paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it is explained that General Elections (Elections) are held based on the principle of “luberjudil” (direct,...
3 paź 2022 · Terbaru, asas pemilihan umum diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas- asas pemilu tersebut sering disingkat "LUBER" dan "JURDIL".