Search results
24 sty 2023 · Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi. Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia: Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian hukum ...
30 wrz 2019 · In Article 22E paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it is explained that General Elections (Elections) are held based on the principle of “luberjudil” (direct,...
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi penyelenggara pemilu sebagaimana standar International IDEA juga sudah dirumuskan dalam UU Pemilu, disebutkan dalam Pasal 3 UU 7/2017, penyelenggara Pemilu dalam dalam melaksanakan tahapan Pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
pelaksanaan pemilu dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut ukuran hukum dan moral. Dengan semangat itu, asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur peralihan kekuasaan negara secara konstitusional. Dalam konteks itu, tanpa hukum pemilu yang
untuk menetapkan unsur-unsur dasar kerangka hukum yang mengatur pemilu demokratis, dengan menyertakan standar-standar pemilu yang diakui secara internasional (“standar-standar internasional”).
hukum pemilu juga penting untuk mengurangi potensi sengketa pemilu. Ada tiga jenis mekanisme utama untuk menyelesaikan sengketa pemilu: Formal: a. mekanisme formal atau korektif (misalnya mengajukan dan memproses gugatan pemilu): jika dilaksanakan, mekanisme ini akan menghasilkan keputusan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya
Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.