Search results
24 sty 2023 · Disebutkan bahwa asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut ini penjelasan asas ...
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”.
3 lut 2022 · Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut: Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
Secara prinsip Pemilu harus dilakukan dengan sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) dan Jujur dan Adil (JURDIL), hal itu sebagai bagian dari HAM. Dengan demikian maka mendesak agar KPU tidak ragu untuk menghilangkan sistem perwakilan (Noken dan Ikat) dalam Pemilu 2014.
31 paź 2022 · Asas "Luber" "Jurdil" dalam Pemilu. Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut.
International IDEA telah mempublikasikan tiga Tata Tertib, yang mencakup penyelengaraan pemilu, pemantauan pemilu dan kampaye partai politik di dalam pemilu yang demokratis, dan Pedoman untuk keterlibatan pihak luar di dalam pemantauan pemilu.
9 sty 2023 · Prinsip pemilu. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 asas, yaitu: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional.