Search results
24 maj 2023 · 1. Pemilu 1955. Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Melansir laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, pemilu 1955 menggunakan sistem proporsional.
19 gru 2023 · Asas Pemilu Luber Jurdil, yang terdiri dari enam prinsip utama, menggambarkan pondasi kuat bagi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pengertian asas-asas pemilu ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), yang memastikan pelaksanaan pemilu berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan ...
24 sty 2023 · Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional. Profesional. Akuntabel. Efektif. Efisien. Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.
16 kwi 2019 · Untuk memilih pejabat negara, baik presiden atau wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam pemilu, ada 6 asas yang harus dipenuhi yakni asas luber jurdil, singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
14 lut 2024 · Luber Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas-asas Pemilu ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 2 disebutkan: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
6 sty 2024 · Asas-asas pemilu, terutama konsep "Luber Jurdil," menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kekuatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pilar utamanya.