Search results
24 sty 2023 · Disebutkan bahwa asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”.
10 sty 2024 · Asas pemilu tersebut dapat disebut sebagai prinsip pemilu menurut UUD NRI Tahun 1945. Namun kini, sudah ada aturan yang mengatur terkait asas pemilu yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
31 paź 2022 · Asas "Luber", yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru. Kemudian, di era Reformasi, berkembang pula asas "Jurdil", yang merupakan singkatan dari jujur dan adil. Berikut ini penjelasan tentang 6 asas pemilu di Indonesia. 1.
3 lut 2022 · Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut: Langsung : Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
20 gru 2023 · Mengutip buku Ilmu Politik, Wisnu Mahendra (2021), prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang biasa disingkat dengan LUBER JURDIL. Selain itu, masih ada prinsip-prinsip lain yang perlu diimplementasikan dalam pemilu.
21 gru 2023 · Pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut membentuk landasan integral dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.