Search results
24 sty 2023 · Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional. Profesional. Akuntabel. Efektif. Efisien. Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
24 paź 2023 · Ada prinsip-prinsip di dalam Pemilu. Berikut penjelasannya yang dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Pemilu. 1. Mandiri. Pemilu harus diselenggarakan secara independen untuk menjaga netralitas dan integritas. 2. Proporsional. Pemilu harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara adil. 3. Jujur.
21 gru 2023 · Pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut membentuk landasan integral dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.
12 kwi 2023 · Tujuan dan Prinsip Pemilu. Dikutip situs JDIH BPK RI, Pemilu di Indonesia memiliki landasan pelaksanaan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan pemilihan umum seperti yang termuat dalam Bab 2 Pasal 4 di UU tersebut meliputi: Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
3 lut 2022 · Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
1 lut 2024 · Prinsip Pemilu 2024. Masih mengutip peraturan yang sama, prinsip pemilu tertuang dalam Bab II Pasal (3) yang berbunyi: Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (asas) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: Efisien.
6 mar 2022 · Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.