Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 14 paź 2023 · Tarif PPh 22 Berapa Persen? Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017 yakni: 1. Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor. Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan rincian sebagai berikut:

  2. 6 wrz 2023 · PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%.

  3. 22 cze 2023 · Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas = 1,5% x Nilai Ekspor. Pembelian Barang oleh Bendaharawan. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

  4. 17 sie 2022 · Tarif PPh 22 atas pembelian dilakukan oleh pemerintah yakni DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap kegiatan pembelian yang dilakukan tiga jenis institusi ini adalah 1,5% x harga pembelian (tak termasuk dan tidak final). 3.

  5. 24 wrz 2023 · PPh Pasal 22 yang harus dipungut: Rp100.000.000×1,5%=Rp1.500.000. Jadi, kamu harus memotong PPh Pasal 22 sebesar Rp1.500.000 dan menyetorkannya ke kantor pajak, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh 22 sesuai dengan jadwal pelaporan yang berlaku.

  6. Tarif PPh Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga ...

  7. Kode Objek Pajak. 21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus 21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus 21-402-01 Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

  1. Ludzie szukają również