Search results
2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In
Lupa Kata Sandi Anda ?
Laman ini berisi informasi terkait implementasi e-Faktur 3.0 Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0.Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner efaktur ...
Gunakan Username Anda berupa NPWP 15 Digit dan Password adalah Password yang Anda gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di KPP.
akhir bulan berikutnya wajib dilakukan melalui e-Faktur Web Based dengan alamat https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Sejak Masa Pajak September 2020, Bapak/Ibu tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN melalui skema csv di DJPOnline. e-Faktur Web Based telah dapat diakses oleh Bapak/Ibu mulai 1 Oktober 2020. Bapak/Ibu
27 wrz 2021 · Seperti penjelasan sebelumnya, dengan adanya e-Faktur 3.0 dan web efaktur ini, wajib pajak tak lagi harus membuat csv untuk melaporkan SPT Masa PPN. Wajib pajak bisa langsung mengeposkan SPT Masa PPN di web efaktur.
Akses aplikasi e-Faktur untuk login dan mengelola faktur pajak elektronik Anda di Direktorat Jenderal Pajak.