Search results
27 mar 2024 · Politik hukum agraria mengacu pada perumusan kebijakan pemerintah dalam mengatur dan mengelola hukum serta kebijakan yang berhubungan dengan bidang pertanian dan agraria. Bidang ini melibatkan aspek kebijakan publik, regulasi, serta peran aktor-aktor yang terlibat dalam perumusan dan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut subekti, hukum agraria ialah keseluruhan ketentuan hukum, baik perdata, tata negara, ataupun hukym tata usaha negara yang mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tertentu. Sebagai informasi, dasar hukum agrarian diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau UUPA.
D. Politik Hukum Pertanahan/Agraria di Indonesia 45 BAB III HUKUM TNAH NASIONAL A. Pengertian Hukum pada Umumnya 51 ... Sedangkan menurut para pakar ahli hukum adalah berupa tulisan, doktrin, dan pendapat, serta warga Negara dengan Kesadaran Hukumnya, di mana bila warga negara kesadaraan hukumnya tinggi, maka politik hukumnya tinggi
Menurut Urip Santoso (2012:24) Politik Agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh Negara dalam memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Negara, yang bagi Negara Indonesia berdasarkan Panc...
Materi yang dibahas dalam buku ini berupa, istilah dan pengertian hukum agraria dan hukum tanah, perkembangan politik agraria di Indonesia, penyusunan hukum agraria nasional, ruang lingkup penguasaan hak atas tanah, jenis hak-hak individu atas tanah, tata cara perolehan hak atas tanah dan hak tanggungan sebagai jaminan hak atas tanah. .
Definisi lain dari hukum agraria yang dalam bahasa belanda disebut dengan agrarisch recht, merupakan istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan.
Dalam kaitan ini, lima jenis persoalan agraria dibahas dalam artikel ini beserta ilustrasi perwujudan konkritnya di Indonesia, yakni (1) ketidakpastian hak penguasaan dan/atau pemilikan rakyat atas sumber-sumber agraria; (2) ketimpangan penguasaan dan/atau pemilikan sumber-sumber agraria; (3) penggunaan tanah dan tata ruang yang bias pada kepent...