Search results
27 mar 2024 · Politik hukum agraria merupakan bagian integral dari politik hukum nasional yang bertujuan untuk mempertahankan, melindungi, dan memaksimalkan potensi pertanian serta sumberdaya agraria di suatu negara.
Hukum agraria adalah hukum yang mengatur tentang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Hukum agraria diatur lebih lanjut dalam UUPA 1960 yang memberikan pengakuan hak atas tanah dan hak ulayat masyarakat serta menetapkan negara sebagai pemegang hak menguasai tertinggi atas tanah.
Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat di Indonesia, Ginting 31 dan hak-haknya dibebani beberapa kondisionalitas yang cepat atau lambat membuka peluang untuk dimarginalkannya masyarakan hukum adat tersebut.
1 maj 2023 · p>Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan arah dari politik hukum pertanahan Indonesia yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya...
24 wrz 2020 · Faktanya, kebijakan-kebijakan dan politik hukum yang dikeluarkan tidak senafas dengan reforma agraria.
Perbedaan artikel ini adalah membahas mengenai peran hukum serta politik dalam pembentukan Peraturan Undang-Undang Indonesia terutama di bagian agraria, karena agraria di Indonesia cukup berperan penting dalam menyejahterahkan seluruh masyarakat.
Politik Agraria dapat dilaksanakan, dijemalkan dalam sebuah Undang-Undang mengatur agrarian yang memuat asas-asas, dasar-dasar, dan soal-soal agraria dalam garis besarnya, dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, ada hubungan yang erat antara politik dan hukum.