Search results
31 sie 2021 · Sasaran Kinerja 1, yaitu meningkatnya mutu satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, diturunkan menjadi 3 (tiga) Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagai berikut: 1. Persentase Satuan Pendidikan (Jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB) yang memiliki kinerja sekolah (scorecard) minimal 75%; 2.
Tingkat SD sampai SMP ditangani kabupaten-kota, SMA-SMK ditangani pemerintah provinsi dan pendidikan tinggi ditangani pemerintah pusat. Implikasinya masing-masing jenjang pemerintahan menjadi fokus.
24 lip 2020 · Organisasi yang mengikuti ‘Program Kijang’ menjalani selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di 5-20 PAUD/SD/SMP. Sekolah sasaran pada organisasi penggerak akan dievaluasi dengan mengunakan Asesmen Kompetensi Minimum (SD/SMP) atau instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta capaian pertumbuhan dan perkembangan ...
2020-2022 Program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD/SD/SMP/TKLB/SDLB/SMPLB. Terdapat tiga tipe program dalam Program Organisasi Penggerak.
Kemendikbudristek Gencar Berkoordinasi Guna Optimalisasikan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2024. Sebagai tindak lanjut dari KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ...
6 lip 2023 · Direktur PAUD dan Dikmas Santi Ambarukmi, memaparkan terkait kebijakan Merdeka Belajar Episode 5 tentang Program Guru Penggerak melalui Permendikbud No 40/2021 tentang Penugasan Gutu sebagai Kepala Sekolah. “Dalam Bab II pasal 2 menjelaskan bahwa Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah diantaranya harus memiliki sertifikat guru penggerak.
11 wrz 2023 · 1. Warga Negara Indonesia dari unsur Guru Penggerak angkatan 5, 6, 7 yang dinyatakan lulus program PGP reguler BBGP Provinsi Jawa Tengah untuk semua jenjang sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB). 2. Guru Penggerak angkatan 5, 6, 7 dengan status aktif sebagai guru, kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah. B. KETENTUAN PESERTA. 1.