Search results
27 lis 2018 · INFO JABAR-- Untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat Jawa Barat terhadap akses permodalan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera). Pinjaman ini diberikan tanpa bunga dan tanpa agunan.
Kredit MESRA adalah program kredit tanpa bunga dan agunan hasil kerja sama antara Pemprov Jabar dengan Lembaga Keuangan/ Perbankan. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap akses permodalan, memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan mikro, mengurangi angka pengangguran, dan peningkatan pertumbuhan ...
30 wrz 2021 · KOMPAS.com - Program Pinjaman Nasional merupakan program yang dilancarkan pemerintah untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang terjadi pada awal kemerdekaan. Program ini dilaksanakan di zaman Menteri Keuangan Ir. Surachman pada 1946. Saat itu, Indonesia mengalami kesulitan keuangan.
28 lis 2018 · Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Kehadiran Kredit Masyarakat ekonomi sejahtera (Mesra) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut baik masyarakat Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sebagai solusi keuangan agar terhindar dari bank keliling atau rentenir.
27 lis 2018 · Bogor - Gubernur Jabar Ridwan Kamil meluncurkan program kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera (Mesra) di Bogor. Kredit tanpa bunga ini merupakan program Pemprov Jabar yang diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan menghilangkan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir.
27 mar 2019 · INFO JABAR - Program Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu kredit Masjid Sejahtera (Mesra), mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI). Program yang diluncurkan pada November 2018 itu akan diaplikasikan secara nasional.
23 wrz 2022 · Program yang dikerjasamakan dengan bank bjb ini sudah ada sejak awal kepimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Bjb Mesra adalah fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan bank bjb kepada pelaku usaha mikro perorangan yang belum bankable dengan plafon maksimal Rp 5.000.000 berbasis rumah ibadah.