Search results
<link rel="stylesheet" href="styles.776dbe4e96f4a9c6.css">
Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Hal-hal yang diatur dalam Pinjaman PEN Daerah sesuai Peraturan Menteri tersebut diantaranya sebagai berikut. 1. Ketentuan, Kriteria dan Syarat Daerah Penerima Pinjaman PEN Pinjaman PEN Daerah dapat dibedakan menjadi dua yakni Pinjaman Daerah berbasis
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. (4)
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan PDN adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu.
Menurut pera-turan ini, pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah mene-rima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bemilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk mem-bayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdaga-ngan.