Search results
30 wrz 2021 · KOMPAS.com - Program Pinjaman Nasional merupakan program yang dilancarkan pemerintah untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang terjadi pada awal kemerdekaan. Program ini dilaksanakan di zaman Menteri Keuangan Ir. Surachman pada 1946. Saat itu, Indonesia mengalami kesulitan keuangan.
23 cze 2021 · Warga akan memberikan pinjaman ke negara dalam bentuk uang rupiah dengan bukti surat pengakuan utang (obligasi) yang hanya dapat dimiliki warga negara Republik. Surat itu tak dapat dilepaskan kepada warga negara lain dan badan hukum negara lain.
29 mar 2018 · PROGRAM Pinjaman Nasional 1946 mendapat sambutan hangat dari rakyat di berbagai daerah. Di Sleman, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada 22 Mei 1946 memutuskan bahwa hampir seluruh rakyat akan membeli surat Pinjaman Nasional sebesar satu juta rupiah secara gotong-royong.
1 wrz 2022 · Pinjaman dengan persyaratan mudah dan bunga 0 persen, seperti kredit Mesra, telah menunjukkan upaya penyelamatan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Dalam program itu, tersimpan harapan agar warga bisa meraih sejahtera.
Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah ...
30 sie 2022 · Guna mengatasinya, pemerintah dan rakyat terus berupaya untuk memulihkan ekonomi juga meningkatkan kesejahteraan bersama. Pada Februari 1946, pemerintah mulai memprakarsai upaya pemecahan masalah ekonomi yang mendesak. Upaya tersebut adalah: Pinjaman nasional; Konferensi ekonomi; Pembentukan Badan Perancang Ekonomi; Rencana Kasimo; Persatuan ...
26 paź 2023 · Sebab, pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri tidak diklasifikasikan sebagai penerimaan, tetapi sumber pembiayaan anggaran. Selain itu, penyusunan APBN juga dilakukan lebih transparan. Pada masa awal pasca-reformasi, terbit tiga UU penting yang menjadi fondasi perencanaan dan pengelolaan keuangan negara.