Search results
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.10
11 maj 2020 · Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
26 cze 2021 · Adapun pinjaman dalam negeri (PDN) sendiri merupakan jenis pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah yang diperoleh dari lender dalam negeri, dalam hal ini yaitu BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda), yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
4 gru 2019 · Konsep dasar pinjaman daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah pada prinsipnya diturunkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda).