Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Khusus untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. SUMBER PINJAMAN. Pinjaman Daerah bersumber dari: Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri; Pemerintah Daerah lain;

  2. Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. 11 maj 2020 · Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

  4. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  5. Pemberian pinjaman kepada Pemerintah daerah didasarkan atas usulan pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Daerah. Pemberian Pinjaman diberikan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. Prosedur Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Daerah untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah adalah sebagai berikut:

  6. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.

  7. Pinjaman meliputi Pinjaman Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri; Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya;