Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.

  2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  3. Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.

  4. 11 maj 2020 · Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

  5. 30 paź 2020 · Baru pada 1946 Menteri Keuangan Ir. Surachman berupaya mengisi kekosongan kas negara dengan melakukan pinjaman kepada rakyat sebesar 1 miliar rupiah yang terbagi dua tahap. Untuk mendukung langkah ini, pada Juli 1946 pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Jawa dan Madura--sesuai kesepakan Linggarjati kedua wilayah ini masuk dalam kekuasaan RI ...

  6. Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, yang selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah, adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

  7. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  1. Wyszukiwania związane z pinjaman mesra rakyat daerah pada yang disebut negeri untuk masa

    pinjaman mesra rakyat daerah pada yang disebut negeri untuk masa dengan