Search results
Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
11 maj 2020 · Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pemberian pinjaman kepada Pemerintah daerah didasarkan atas usulan pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Daerah. Pemberian Pinjaman diberikan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. Prosedur Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Daerah untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah adalah sebagai berikut:
Pinjaman Daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan Daerah, karena dapat menimbulkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun tahun berikutnya yang cukup berat sehingga perlu didukung dengan keterampilan perangkat Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah.
Penerusan Pinjaman Pemerintah, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dalam bentuk Pinjaman dengan kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.