Search results
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
11 maj 2020 · Banyak masyarakat belum mengetahui mengenai istilah pinjaman daerah atau yang bisa juga disebut hutang pemerintah daerah. Dalam Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011 telah diatur mengenai perincian peminjaman daerah.
9 maj 2020 · Pinjaman daerah adalah sebuah hutang kepada pihak tertentu yang diterima dalam bentuk uang ataupun barang yang bernilai uang dengan ketentuan suatu saat untuk membayar hutang tersebut. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah maupun dari pihak swasta.
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.10
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), semua kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah adalah menjadi tanggung jawab Daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. Ayat (4) Cukup jelas.