Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 19 wrz 2024 · Mengutip pendapat Gustav Radbruch, paling tidak terdapat tiga unsur utama dalam hukum, yaitu: keadilan (gerechtigheit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Ketiga unsur ini seringkali berada pada posisi konflik, terutama antara keadilan dan kepastian hukum.

  2. memberi kemungkinan mewujudkan itu adalah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Melalui tradisi kualitatif dan paradigma yang menuntun penulis, pembahasan atas permasalahan ini menghadirkan jawaban pada pilihan dua pa. adigma yang berepistemologi subjektif, yakni: Critical Theory et. al. a.

  3. 25 lip 2021 · Di sini kita tersadarkan bahwa tidak mudah untuk menentukan paradigma dalam diskursus hukum dan ilmu hukum (law and legal science) itu. Ronald Dworkin dalam bukunya “Taking Rights Seriously” (1977) memang pernah menyebut tentang the ruling theory of legal positivism.

  4. Di dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah data. Metode kajian terhadap ilmu hukum beranjak dari sifat dan karakter ilmu hukum itu sendiri. Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif.

  5. Memahami kebenaran hukum dari sisi filsafat hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma.

  6. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum yang dilakukan hakim dan petugas berdasarkan undang undang untuk menyelesaikan peristiwa tertentu.

  7. yang tidak sesuai dengan cara pandang bangsa Indonesia. Bangsa barat pun mempunyai cara pandang hukum yang berbeda-beda sesuai dimensi waktu dan tempat. Pandangan mereka terekam pada gagasan-gagasan tentang hukum yang kemudian kita sebut sebagai madzhab dalam Ilmu Hukum.

  1. Wyszukiwania związane z peta ujung pandang yang tidak ada jawabannya di dalam hukum

    peta ujung pandang yang tidak ada jawabannya di dalam hukum nasional