Search results
Adalah adagium/asas yang berarti hukum/peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Ini adalah adagium yang paling sering kita dengar dalam peraturan pajak, ketika ada suatu peraturan khusus tentang suatu hal maka peraturan itu lebih didahulukan atas peraturan yang lebih umum. Contoh ...
Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Namun, tafsir mengenai apa itu hukum pajak sebenarnya beragam.
Hukum Pajak. Sebagai buku ajar, buku ini bertujuan untuk mempercepat pemahaman mahasiswa (Fakultas Hukum) tentang perpajakan sebelum sampai mata kuliah Pajak Khusus. Pemahaman yang mendasar akan mengantarkan mahasiswa dapat memahami hokum-hukum dasar tentang perpajakan dan perhitungan sederhana tentang pajak.
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. [1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui ...
8 wrz 2023 · Menurut R. Santoso Brotodiharjo, S.H., hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.
Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.1 Pajak dalam sejarah pajak Indonesia sudah diberlakukan sejak dulu pada masa kerajaan-kerajaan, masa kolonial, hingga zaman modern. 1. Masa Kerajaan
29 lis 2022 · Penafsiran peraturan perpajakan sebenarnya boleh dilakukan oleh siapapun, tetapi penafsiran tersebut bersifat tidak mengikat. Penafsiran yang mengikat adalah penafsiran otentik menurut undang-undang dan tafsiran hakim peradilan pajak dalam hal terjadi sengketa pajak antara wajib pajak dengan fiskus.